BPN Badung Kalah, Hakim PTUN Denpasar Coret Sertifikat Lahan Lenny Tombokan
Namun, belakangan muncul pihak-pihak lain dengan membawa bukti sertifikat diduga diterbitkan secara ilegal dan kuat dugaan menggunakan modus kongkalikong.
Efeknya, Lenny Tombokan bersama anak dan staf vila mendapat intimidasi yang pihak lain yang mengeklaim memiliki sertifikat.
Aparat juga terang-terangan melakukan eksekusi sepihak.
Puncaknya terjadi pada Kamis 4 April 2024 lalu pukul 23.40 WITA ketika segerombolan orang mendatangi vila dan meminta sekuriti mengosongkan vila dalam waktu 15 menit.
Pihak Polres Badung dipimpin Kapolres AKBP Teguh Priyo Wasono ikut turun tangan untuk mengosongkan vila.
Upaya pengosongan kembali gagal, setelah pihak kepolisian bertemu dengan kuasa hukum Nikolas Johan Kilikily SH.
Namun, Upaya pengosongan vila masih terus berlanjut sampai sekarang. (lia/JPNN)
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung dan sejumlah turut tergugat, kalah dalam dua gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News