BPN Badung Kalah, Hakim PTUN Denpasar Coret Sertifikat Lahan Lenny Tombokan
Majelis hakim PTUN Denpasar yang diketuai Simson Seran dalam putusan Nomor. 18/G/2024/PTUN membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3394 yang diterbitkan pada 29 September 2009.
Baca Juga:
Putusan ini mendapat reaksi kuasa hukum Lenny Yuliana Tombokan, Nikolas Johan Kilikily SH yang diwakili Made Yudi Darmawan SH dan Jidian Siagian SH.
"Klien kami memperoleh lahan dengan cara yang benar.
Lalu belakangan muncul pihak lain mengaku memiliki sertifikat.
Sekarang telah terbukti, bahwa Ibu Lenny Tombokan yang memiliki hak atas lahan sesuai dalam salinan putusan PTUN (Denpasar)," ujar Made Yudi Darmawan SH dan Jidian Siagian SH kepada awak media.
Menurutnya, putusan majelis hakim berdasar ketentuan Pasal 53 ayat (1) UU RI Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN, sudah tepat.
“Penggugat sama sekali tidak pernah melakukan peralihan hak dengan pihak manapun dan dengan cara apapun, baik itu jual-beli, hibah ataupun tukar guling terhadap bidang tanah objek tersebut,” katanya.
Lenny Tombokan telah menguasai lahan sejak 31 Mei 2004 dengan cara yang benar dan sah.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung dan sejumlah turut tergugat, kalah dalam dua gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News