Jaksa Badung Banding Kasus 6 Pendekar Silat Pembunuh Pemuda Buleleng, Jleb!

Rabu, 24 Juli 2024 – 21:11 WIB
Jaksa Badung Banding Kasus 6 Pendekar Silat Pembunuh Pemuda Buleleng, Jleb! - JPNN.com Bali
Enam terdakwa pelaku pengeroyokan pria Buleleng di Badung, Bali menjalani persidangan dengan agenda putusan di PN Denpasar, Bali, Kamis (18/7) lalu. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

“Padahal kasusnya sama, tetapi putusannya beda,” ujar Sutrisno Margi Utomo.

Pada pertimbangan kedua JPU mengajukan banding karena putusan Majelis Hakim dalam perkara Roni Saputra dkk belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

"Hal ini juga dapat dilihat dari respons negatif masyarakat atas putusan tersebut," kata Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo.

Aksi para terdakwa bermula ketika mereka melihat ada pesan WhatsApp di grup kelompok perguruan silat yang meminta para anggota berkumpul di depan Perumahan Citra Land, Denpasar Utara, pada Senin (15/4) lalu pukul 20.30 WITA.

Mereka berkumpul untuk mencari anggota perguruan silat lain.

Hal tersebut buntut beberapa hari sebelumnya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, anggota salah satu perguruan silat itu dipukuli, dibunuh dan ada juga anggota perempuan dilecehkan oleh anggota pencak silat lain.

Mereka pun berkumpul untuk melakukan aksi balas dendam.

Tak berselang lama, mereka melihat ada tiga sepeda motor yang berjalan beriringan.

Jaksa Kejari Badung memutuskan mengajukan banding terhadap putusan PN Denpasar yang menjatuhkan hukuman terhadap enam oknum pendekar silat selama tujuh tahun
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News