Jaksa Badung Banding Kasus 6 Pendekar Silat Pembunuh Pemuda Buleleng, Jleb!

Rabu, 24 Juli 2024 – 21:11 WIB
Jaksa Badung Banding Kasus 6 Pendekar Silat Pembunuh Pemuda Buleleng, Jleb! - JPNN.com Bali
Enam terdakwa pelaku pengeroyokan pria Buleleng di Badung, Bali menjalani persidangan dengan agenda putusan di PN Denpasar, Bali, Kamis (18/7) lalu. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus pembunuhan pemuda asal Buleleng, Adhi Putra Krismawan, 23, di Sempidi, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, ternyata masih berlanjut.

Jaksa Kejari Badung memutuskan mengajukan banding terhadap putusan PN Denpasar yang menjatuhkan hukuman terhadap enam oknum pendekar silat selama tujuh tahun penjara.

Memori banding tersebut diserahkan jaksa Kejari Badung pada Rabu 24 Juli 2024 ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Enam oknum pendekar silat itu antara lain Roni Saputra alias Roni, 21: Bima Fajar Hari Saputra alias Bima, 18: Ocshya Yusuf Bahtiar alias Oska, 21: Ahmat Hilmi Mustofa alias Hilmi, 24: Pujianto alias Utak, 31 dan Siswantoro, 42.

Kepala Kejari Badung Sutrisno Margi Utomo mengatakan ada dua pertimbangan pihaknya menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim PN Denpasar.

Pertama, terdapat putusan berbeda antara putusan pelaku anak (terpidana AMF) dengan perkara Roni Saputra dan kawan-kawan dalam kasus yang sama.

Dalam perkara pelaku anak (AMF), Majelis Hakim PN Denpasar memutus bersalah melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan pidana enam tahun penjara.

Namun, untuk putusan perkara dengan terdakwa Roni Sahputra dkk (dewasa) pada 18 Juli 2024, Majelis Hakim memutus bersalah melanggar Pasal 170 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara tujuh tahun.

Jaksa Kejari Badung memutuskan mengajukan banding terhadap putusan PN Denpasar yang menjatuhkan hukuman terhadap enam oknum pendekar silat selama tujuh tahun
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News