Begini Kronologi Bendesa Adat Berawa Peras Investor Rp 10 Miliar, ternyata

Kamis, 30 Mei 2024 – 18:55 WIB
Begini Kronologi Bendesa Adat Berawa Peras Investor Rp 10 Miliar, ternyata - JPNN.com Bali
Penyidik Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bendesa Adat Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali Ketut Riana alias KR dan menggiringnya menuju Gedung Kejati Bali. Foto: ANTARA/HO-Kasipenkum Kejati Bali

Izin tersebut harus dipenuhi sebagai bentuk persetujuan lingkungan yang wajib dimiliki setiap unit usaha yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan.

Dalam proses pengurusan perizinan tersebut, terdapat kewajiban untuk melakukan pertemuan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung.

Terutama yang berada di dalam batas wilayah studi AMDAL yang akan terkena dampak secara langsung baik positif dan/atau negatif dari adanya rencana usaha dan/atau kegiatan.

“Memanfaatkan dalih dana sumbangan (Dana Punia), terdakwa selaku Bendesa Desa Adat Berawa meminta uang Rp 10 miliar kepada saksi Andianto Nahak T Moruk,” ucapnya.

Padahal, dana punia terkait rencana investasi yang dilakukan di wewidangan Desa Adat Berawa hanya akal-akalan terdakwa.

“Permintaan dana sumbangan Rp 10 miliar tersebut belum pernah dibicarakan oleh terdakwa kepada Prajuru (Pengurus) Desa Adat Berawa dan belum pernah dibahas dalam paruman,” imbuhnya.

Oleh karena itu, terdakwa meminta saksi Andianto Nahak T Moruk agar permintaan uang Rp 10 miliar tersebut tidak dibocorkan kepada pihak lain.

Gegera perbuatannya, JPU menjerat terdakwa Ketut Riana melakukan pemerasan dan dijerat Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (lia/JPNN)

Begini kronologi detail Bendesa Adat Berawa memeras investor Rp 10 miliar versi JPU Kejati Bali, ternyata berawal dari rencana pembangunan apartemen dan resort

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News