ASN Pemkab Badung Raup Rp 658 Juta dari Pungli Rekrutmen Pegawai Kontrak, Segera Diadili!
bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Badung I Putu Suarya kena batunya.
Tersangka pungutan liar (pungli) atau gratifikasi proses rekrutmen pegawai kontrak ini segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali.
Pasalnya, setelah pelimpahan tahap II tuntas, Kejari Badung melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Tipikor Denpasar.
Putu Suarya diduga meminta dan menerima uang sebanyak Rp 658 juta dari beberapa orang untuk mengisi jabatan atau posisi tertentu di Pemkab Badung pada 2021.
Uang sebanyak itu diperoleh dari saksi NAW sejumlah Rp 47 juta, saksi INGS Rp 57 juta, saksi NNS Rp 174 juta dan dari saksi IPII sebanyak Rp 380 juta.
Uang tersebut diterima terdakwa baik dalam bentuk uang tunai maupun melalui transfer.
"Tersangka menyalahgunakan kedudukannya sebagai Aparatur Sipil Negara untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri dengan memaksa dan menerima sejumlah uang untuk dapat diangkat dan diterima menjadi tenaga kerja non-PNS pada SKPD Pemkab Badung," kata Kajari Badung Suseno.
Modusnya, tersangka Putu Suarya yang mengetahui informasi syarat dan formasi tenaga kerja non-PNS pada SKPD menyalahgunakan informasi tersebut untuk mendapatkan uang dari empat orang calon pegawai kontrak.
ASN Pemkab Badung bernama Putu Suarya meraup Rp 658 juta dari pungli rekrutmen pegawai kontrak, segera diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar!
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News