ASN Pemkab Badung Raup Rp 658 Juta dari Pungli Rekrutmen Pegawai Kontrak, Segera Diadili!

Selasa, 05 Maret 2024 – 09:18 WIB
ASN Pemkab Badung Raup Rp 658 Juta dari Pungli Rekrutmen Pegawai Kontrak, Segera Diadili! - JPNN.com Bali
Ilustrasi pungli ASN Pemkab Badung bakal bergulir di Pengadilan Tipikor Denpasar. Foto: ANTARA

Hasilnya, Putu Suarya mendapatkan sejumlah uang dari calon pegawai kontrak tersebut.

Putu Suarya didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam pidana kesatu Pasal 12 huruf e dan Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (lia/JPNN)

ASN Pemkab Badung bernama Putu Suarya meraup Rp 658 juta dari pungli rekrutmen pegawai kontrak, segera diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar!

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News