ASN Pemkab Badung Raup Rp 658 Juta dari Pungli Rekrutmen Pegawai Kontrak, Segera Diadili!
Selasa, 05 Maret 2024 – 09:18 WIB
Hasilnya, Putu Suarya mendapatkan sejumlah uang dari calon pegawai kontrak tersebut.
Putu Suarya didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam pidana kesatu Pasal 12 huruf e dan Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (lia/JPNN)
ASN Pemkab Badung bernama Putu Suarya meraup Rp 658 juta dari pungli rekrutmen pegawai kontrak, segera diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar!
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Sumber ANTARA
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News