Notaris Intan Prihatina Melawan Setelah Jadi Tersangka, Saksi Fakta Blak-blakan

Rabu, 06 Desember 2023 – 19:07 WIB
Notaris Intan Prihatina Melawan Setelah Jadi Tersangka, Saksi Fakta Blak-blakan - JPNN.com Bali
Dua saksi fakta Made Agus Wiraguna dan notaris AA Ngurah Bagus Jayendra (kanan) saat bersiap memberi kesaksian di depan hakim PN Denpasar, Rabu (6/12). Foto: Ali Mustofa/JPNN

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus gugatan praperadilan yang diajukan notaris Intan Prihatina ke Polda Bali dalam kasus dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta memasuki agenda penting.

Notaris Intan yang menyandang status tersangka dan telah ditahan di Polda Bali mengajukan empat orang saksi saat sidang praperadilan di PN Denpasar, Rabu (6/12).

Masing-masing dua saksi fakta dan dua saksi ahli.

Dua saksi fakta yang diajukan pihak pemohon, yakni Made Agus Wiraguna dan notaris Anak Agung Ngurah Bagus Jayendra.

Agus Wiraguna yang merupakan staf notaris Intan Prihatina pada awal kesaksian di depan hakim tunggal Gede Putra Astawa mengatakan pemohon sudah membayar biaya transaksi jual beli tanah di Nusa Penida, Klungkung.

Namun, saksi tidak mengetahui pasti apakah pemohon melakukan transfer ke rekening pemilik tanah, Nyoman Kastawa, 59 dan Nyoman Danaya, 62.

“Ibu Intan sudah bayar dengan cara transfer, tetapi saya tidak tahu ke siapa dan melalui bank apa,” ujar Agus Wiraguna.

Agus Wiraguna juga menjelaskan bukti transfer telah diberikan kepada Kastawa, Danaya dan Agung Suryadi, selaku juru bicara pemilik lahan.

Notaris Intan Prihatina melawan setelah dijadikan tersangka oleh Polda Bali, dua saksi fakta blak-blakan di PN Denpasar
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News