Notaris Intan Prihatina Melawan Setelah Jadi Tersangka, Saksi Fakta Blak-blakan
![Notaris Intan Prihatina Melawan Setelah Jadi Tersangka, Saksi Fakta Blak-blakan - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2023/12/06/dua-saksi-fakta-made-agus-wiraguna-dan-notaris-aa-ngurah-bag-0exx.jpg)
Hakim Putra Astawa sempat menanyakan kepada saksi apakah dirinya menyiapkan bukti kuitansi untuk memperkuat telah terjadi transaksi, dan dijawab tidak.
“Tidak ada bukti kuitansi pelunasan karena pihak pajak waktu itu belum mewajibkan dan ikatan notaris juga tidak ada SOP,” ucap saksi.
Sebelumnya, AKBP Imam Ismail menegaskan bahwa penanganan perkara oleh Polda Bali sudah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme.
Notaris Intan Prihatina dilaporkan ke Polda Bali oleh dua orang pensiunan guru asal Nusa Penida, Klungkung bernama Nyoman Kastawa dan Nyoman Danaya.
Tanah warisan milik keduanya yang berlokasi di Desa Klumpu, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung seluas 42.900 meter persegi dibalik nama oleh tersangka.
"Padahal sampai saat ini, klien saya belum menerima pembayaran sama sekali dari tersangka," kata I Gede Susila Yasa, kuasa hukum Nyoman Kastawa dan Nyoman Danaya. (lia/JPNN)
Notaris Intan Prihatina melawan setelah dijadikan tersangka oleh Polda Bali, dua saksi fakta blak-blakan di PN Denpasar
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News