Notaris Intan Prihatina Melawan Setelah Jadi Tersangka, Saksi Fakta Blak-blakan

Rabu, 06 Desember 2023 – 19:07 WIB
Notaris Intan Prihatina Melawan Setelah Jadi Tersangka, Saksi Fakta Blak-blakan - JPNN.com Bali
Dua saksi fakta Made Agus Wiraguna dan notaris AA Ngurah Bagus Jayendra (kanan) saat bersiap memberi kesaksian di depan hakim PN Denpasar, Rabu (6/12). Foto: Ali Mustofa/JPNN

“Notaris Anak Agung Ngurah Bagus Jayendra kemudian membacakan akad, penjual juga membaca lalu menandatanganinya,” katanya.

Agus Wiraguna mengatakan Nyoman Kastawa dan Nyoman Darsana tidak keberatan setelah akad ditangani.

Tim Bidkum Polda Bali AKBP Imam Ismail kemudian menanyakan status Intan Prihantina, tetapi saksi mengatakan tidak tahu, kecuali telah menjadi tersangka dan ditahan di Polda Bali.

Notaris Anak Agung Ngurah Bagus Jayendra mengatakan proses penandatanganan akta jual beli antara pemohon Intan Prihatina dengan Nyoman Kastawa dan Nyoman Darsana dilakukan pada 3 Mei 2016 di kantornya.

Namun, antara para pihak tidak saling bertemu langsung.

Untuk teknis pembayaran, sebagian melalui transfer dan sisanya tunai.

Sebagian transfer diserahkan ke tiga orang, salah satunya adalah Agung Suryadi.

"Tidak ada nama Nyoman Kastawa dan Nyoman Danaya,” kata Agung Jayendra.

Notaris Intan Prihatina melawan setelah dijadikan tersangka oleh Polda Bali, dua saksi fakta blak-blakan di PN Denpasar
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News