Pemkab Badung Semringah Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Reklamasi Pantai Melasti
bali.jpnn.com, DENPASAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung mengapresiasi putusan hakim PN Denpasar yang menolak permohonan praperadilan dua tersangka kasus reklamasi Pantai Melasti.
Dua dari lima orang tersangka mengajukan upaya praperadilan, yakni Bendesa Adat Ungasan I Wayan Disel Astawa dan Gusti Made Kadiana.
Menurut Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara selaku pelapor kasus reklamasi Pantai Melasti, putusan tersebut membuktikan penetapan tersangka oleh Polda Bali sudah sah.
Status tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, minimal terpenuhi dua alat bukti.
"Pemerintah Kabupaten Badung mengapresiasi putusan pengadilan, karena dalil-dalil pemohon tidak dapat dibuktikan, maka permohonan pemohon ditolak," kata IGAK Suryanegara.
Dalam putusannya, hakim PN Denpasar Yogi Rachmawan menilai penetapan tersangka Disel Astawa selaku Bendesa Adat Ungasan sah sesuai hukum yang berlaku.
Menurut IGAK Suryanegara, penetapan Wayan Disel Astawa sebagai tersangka, sah karena didukung oleh keterangan saksi, ahli dan bukti 67 surat.
Hakim mempertimbangan bahwa dalil pemohon selaku bendesa adat, mengenai putusan atas dasar paruman kolektif kolegial bersifat administrasi tidak ada kaitannya dengan pokok perkara.
Pemkab Badung semringah hakim PN Denpasar menolak permohonan praperadilan dua tersangka reklamasi Pantai Melasti, Wayan Disel Astawa dan Gusti Kadiana
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News