Pemkab Badung Semringah Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Reklamasi Pantai Melasti
Kamis, 06 Juli 2023 – 07:22 WIB
Hakim justru menyatakan dalil pemohon yang diajukan sudah masuk pokok perkara, di antaranya pemohon selaku bendesa adat dalam mengambil keputusan tidak dapat dipidana.
Hal tersebut dinilai hakim sudah menyangkut perkara pokok.
Hakim juga menolak praperadilan oleh pemohon Gusti Made Kadiana.
Hakim memutuskan untuk menolak praperadilan yang diajukan Gusti Made Kadiana, dan penetapan tersangkanya sah sesuai hukum.
Pemkab Badung semringah hakim PN Denpasar menolak permohonan praperadilan dua tersangka reklamasi Pantai Melasti, Wayan Disel Astawa dan Gusti Kadiana
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Sumber ANTARA
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News