Tersangka Reklamasi Pantai Melasti Buka Fakta Baru, Ada yang Janggal?
bali.jpnn.com, DENPASAR - Tersangka kasus reklamasi Pantai Melasti, Ungasan, Badung, Bali, Made Sukalama kembali membuka fakta baru.
Melalui kuasa hukumnya, Nyoman Budi Adnyana, Direktur Utama PT Tebing Mas Estate mengungkap ada hal yang tak wajar selama proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka.
Apalagi terdengar ada sebutan angka puluhan miliar saat proses penyidikan berlangsung.
Menurut Budi Adnyana, ketidakwajaran tersebut terungkap saat Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali AKBP Made Witaya memanggil Made Sukalama, sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
Versi kliennya, kata Ketua Peradi Denpasar, AKBP Made Witaya minta waktu bertemu empat mata tanpa melibatkan tim kuasa hukum di ruang penyidik Unit IV Subdit II Ditreskrimum Polda Bali.
"Ini sangat aneh, terkesan mendiskriminasi tim penasihat hukum. Ada seorang perwira berpangkat AKBP tidak mengizinkan tim penasihat hukum untuk ikut," ujar Budi Adnyana.
Wakil Sekjen Peradi Pusat ini mengungkap fakta tersebut berdasarkan keterangan Made Sukalama. Apa materinya?
Menurutnya, kepada Made Sukalama, perwira Polda Bali itu membicarakan tanah milik PT Tebing Mas Estate.
Tersangka reklamasi Pantai Melasti Made Sukalama melalui kuasa hukumnya Nyoman Budi Adnyana membuka fakta baru, ada yang janggal?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News