Tersangka Reklamasi Pantai Melasti Buka Fakta Baru, Ada yang Janggal?
"Dia (AKBP Witaya) berbicara mengenai Rp 80 miliar. Dia juga mempertanyakan apakah mau dijual lahan seharga Rp 80 miliar itu," kata Budi Adnyana.
Fakta lainnya, ada salah satu pemegang saham menyampaikan kepada dirinya bahwa AKBP Made Witaya ingin bertemu empat mata.
Namun, pemegang saham PT Tebing Mas Estate menolak.
Pemegang saham lantas meminta pengacara Nyoman Budi Adnyana agar mewakilinya dalam pertemuan dengan AKBP Made Witaya, tetapi yang bersangkutan menolak.
“Hal ini tentu sangat aneh. Kami pengacara. Kami juga bagian dari aparat penegak hukum sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat," ucapnya.
Budi Adnyana mengeklaim sangat paham dan mengerti akan hak mendampingi setiap kliennya dalam keseluruhan proses hukum baik di tingkat penyelidikan sampai persidangan.
Oleh karena itu, dirinya mempertanyakan maksud dan tujuan AKBP Made Witaya.
"Tindakan yang bersangkutan menimbulkan dugaan adanya tindakan diskriminatif, bukan saja terhadap klien kami, termasuk juga pada pengacara yang dilindungi UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat," ungkapnya.
Tersangka reklamasi Pantai Melasti Made Sukalama melalui kuasa hukumnya Nyoman Budi Adnyana membuka fakta baru, ada yang janggal?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News