Tersangka Reklamasi Pantai Melasti Buka Fakta Baru, Ada yang Janggal?
Sebelumnya, Made Sukalama mengatakan pengurukan Pantai Melasti dilakukan oleh tersangka Gusti Made Kadiana, bukan dirinya.
Pasalnya, pengurukan terjadi pada 2018, pada saat Gusti Made Kadiana sebagai Direktur PT Tebing Mas Estate.
Oleh karena itu, Made Sukalama meminta perlindungan hukum kepada Menkopolhukam Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Klien saya merasa diperlakukan secara tidak adil.
Hal ini harus kita renungkan bersama, kenapa Made Sukalama membuat surat seperti itu?" paparnya.
Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali AKBP Made Witaya enggan berbicara banyak saat dikonfirmasi terpisah.
AKBP Made Witaya mengaku sedang bertugas di Jakarta dan tidak bisa berkomentar.
"Iya, Senin atau Selasa, saya akan laporkan ke Pak Direktur, Kabid Humas juga, biar satu pintu," kata AKBP Made Witaya.
Tersangka reklamasi Pantai Melasti Made Sukalama melalui kuasa hukumnya Nyoman Budi Adnyana membuka fakta baru, ada yang janggal?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News