Tersangka Reklamasi Pantai Melasti Gugat Polda Bali, Satpol PP Badung Merespons

bali.jpnn.com, DENPASAR - Upaya dua dari lima tersangka kasus reklamasi Pantai Melasti mengajukan gugatan praperadilan di PN Denpasar tak mengurangi apresiasi Pemkab Badung kepada Polda Bali.
Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara mengatakan pemerintah daerah sepenuhnya mempercayakan proses hukum kasus tersebut kepada Polda Bali.
"Terkait masalah reklamasi ini, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Bali.
Kami juga sangat mengapresiasi Polda Bali telah mengungkap kasus ini,” ujar IGAK Suryanegara.
Menurut IGAK Suryanegara, Pemkab Badung sampai saat ini masih menunggu kasus itu diproses ke kejaksaan dan sampai peradilan.
Pemkab Badung, kata dia, percaya Polda Bali telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan lima orang sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka tentu sudah sesuai prosedur hukum dan dilengkapi dengan alat bukti yang valid,” kata IGAK Suryanegara.
IGAK Suryanegara menambahkan Pemkab Badung sebagai pelapor telah menyerahkan kelengkapan bukti ke Polda Bali untuk proses pemberkasan, agar cepat P21.
Dua dari lima tersangka reklamasi Pantai Melasti menggugat Polda Bali di PN Denpasar, Satpol PP Badung merespons
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News