Tersangka Reklamasi Pantai Melasti Gugat Polda Bali, Satpol PP Badung Merespons

Sabtu, 10 Juni 2023 – 19:41 WIB
Tersangka Reklamasi Pantai Melasti Gugat Polda Bali, Satpol PP Badung Merespons - JPNN.com Bali
Bupati Badung Nyoman Giri Prasta saat mengecek reklamasi Pantai Melasti beberapa waktu lalu. Polda Bali menetapkan Bendesa Adat Ungasan Disel Astawa sebagai tersangka bersama empat pelaku lainnya. Foto: Pemkab Badung

Menurutnya, Ditkrimum Polda Bali telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi Pantai Melasti yang dilaporkan itu.

"Kami sebagai pelapor tentu saja yang bisa kami sampaikan tentang kesaksian dan mengantarkan ke lokasi reklamasi atau objek yang menjadi permasalahan.

Jadi, pihak kepolisian tentu saja mengembangkan, hingga pada akhirnya sampai kepada kesimpulan yang diinginkan, mulai dari gelar perkara sampai penetapan tersangka,” ucapnya.

Pihaknya hanya berharap kasus ini bisa segera diajukan ke kejaksaan sampai proses pengadilan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

"Mengingat semua itu ranah di Kepolisian. Kami saat ini hanya bisa berharap agar tidak lama saja prosesnya," paparnya.

Sebelumnya, PN Denpasar telah menerima pendaftaran permohonan praperadilan terkait kasus itu dengan pemohon dua dari lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selaku termohon adalah Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali.

Dua orang yang telah melakukan upaya praperadilan terhadap status tersangka adalah Bendesa atau Kepala Desa Adat Ungasan I Wayan Disel Astawa dan Gusti Made Kadiana.

Dua dari lima tersangka reklamasi Pantai Melasti menggugat Polda Bali di PN Denpasar, Satpol PP Badung merespons
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News