Tersangka Reklamasi Pantai Melasti Minta Perlindungan Hukum ke Mahfud MD dan Kapolri
bali.jpnn.com, DENPASAR - Tersangka kasus reklamasi Pantai Melasti, Ungasan, Badung, Bali, Made Sukalama angkat bicara.
Direktur Utama PT Tebing Mas Estate ini berupaya memperjuangkan keadilan dengan meminta perlindungan hukum kepada para pihak.
Seperti Menko Polhukam Mahfud MD, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Komisi III DPR RI, Kompolnas RI dan Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu.
"Saya memohon perlindungan dan asistensi hukum terkait penanganan perkara yang ditangani Subdit II Unit IV Ditreskrimum Polda Bali," ujar Made Sukalama, Jumat (16/6).
Menurutnya, ada fakta terpenggal pada proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Subdit II Unit IV Ditreskrimum Polda Bali.
Pada saat berstatus terlapor, Made Sukalama mengaku dirinya, Kasim Gunawan dan Hendryco selaku pemegang saham PT Tebing Mas Estate sempat dipanggil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Surawan di ruangannya pada 8 Agustus 2022.
Pada pertemuan tertutup itu, Hendryco minta petunjuk kepada Kombes Surawan terkait dengan laporan tersebut.
Kombes Surawan saat itu lalu mengatakan bahwa Made Sukalama akan dijadikan tersangka. "Saat itu, saya berusaha menjelaskan duduk persoalannya," ucapnya.
Tersangka reklamasi Pantai Melasti Made Sukalama minta perlindungan hukum ke Menko Polhukam Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News