Tersangka Reklamasi Pantai Melasti Minta Perlindungan Hukum ke Mahfud MD dan Kapolri
![Tersangka Reklamasi Pantai Melasti Minta Perlindungan Hukum ke Mahfud MD dan Kapolri - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2023/06/16/direktur-utama-pt-tebing-mas-estate-made-sukalama-mengungkap-higb.jpg)
Menurutnya, pengurukan Pantai Melasti yang terjadi dilakukan oleh Gusti Made Kadiana.
Kombespol Surawan lalu menyampaikan kepada Made Sukalama apabila Tanah SHGB milik PT Tebing Mas Estate mau dijual, maka Laporan Polisi Nomor: LP/B/338/VI/2022/SPKT/POLDA BALI bisa dia selesaikan.
"Penyampaian Kombes Surawan didengar oleh Kasim Gunawan dan Hendryco," bebernya.
Sebelumnya, Kasubdit II Unit IV Ditreskrimum AKBP I Made Witaya selama proses penyidikan dan sebelum penetapan tersangka beberapa kali menghubungi Made Sukalama.
Pada intinya AKBP Witaya menyatakan senada dengan yang disampaikan Kombes Surawan, di mana pemegang saham harus bersedia melepaskan atau menjual tanah tersebut kepada pembeli.
“Setelah mengalami semua peristiwa ini, saya berpikir, sebenarnya ada apa di balik permasalahan hukum ini?” tanyanya.
Ditambah lagi, ia mendapat informasi dari salah satu pemegang saham bahwa Kasubdit II AKBP I Made Witaya berusaha bertemu empat mata dengan salah seorang pemegang saham.
Namun, permintaan tersebut selalu ditolak dan meminta AKBP I Made Witaya berbicara dengan pengacaranya.
Tersangka reklamasi Pantai Melasti Made Sukalama minta perlindungan hukum ke Menko Polhukam Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News