Tersangka Reklamasi Pantai Melasti Minta Perlindungan Hukum ke Mahfud MD dan Kapolri
![Tersangka Reklamasi Pantai Melasti Minta Perlindungan Hukum ke Mahfud MD dan Kapolri - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2023/06/16/direktur-utama-pt-tebing-mas-estate-made-sukalama-mengungkap-higb.jpg)
Menurut Kombes Surawan, selama proses penyelidikan, penyidikan sampai penetapan tersangka, telah sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Enggak ada itu diskriminasi. Mereka lagi gugat perdata. Coba cek ke PN. Penggugat adalah Gusti Made Kadiana," ujar Kombes Surawan.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Satake Bayu mengatakan hal serupa.
"Tidak ada diskriminasi. Terkait surat permohonan perlindungan hukum, saya cek suratnya dahulu ya," paparnya.
Polda Bali menetapkan lima orang tersangka reklamasi Pantai Melasti.
Kelimanya, yakni Bendesa Adat Ungasan Wayan Disel Astawa, Direktur Utama PT Tebing
Mas Estate 2013-2020 Gusti Made Kadiana, dan Direktur Utama PT Tebing Mas Estate periode 2020-2023 Made Sukalama.
Dua tersangka lagi, yakni dua pemegang saham PT Tebing Mas Estate, Kasim Gunawan dan Tjindropurnomo. (lia/JPNN)
Tersangka reklamasi Pantai Melasti Made Sukalama minta perlindungan hukum ke Menko Polhukam Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News