Bendesa Adat Ungasan dan Gusti Kadiana Masih Sah Jadi Tersangka Reklamasi Pantai Melasti
bali.jpnn.com, DENPASAR - Upaya Bendesa Adat Ungasan Wayan Disel Astawa dan Gusti Made Kadiana lolos dari status tersangka reklamasi Pantai Melasti, Badung, dengan mengajukan praperadilan ke PN Denpasar, gagal.
Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menolak permohonan praperadilan yang diajukan kedua tersangka.
Putusan terhadap permohonan praperadilan tersebut dibacakan secara terpisah oleh Hakim PN Denpasar.
Hakim Tunggal Yogi Rachmawan didampingi Panitera Sri Menawati menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Bali yang menjadi termohon dalam perkara tersebut, sah secara hukum.
Di ruangan terpisah, Hakim Tunggal I Putu Agus Adi Antara didampingi Panitera I Wayan Suparta yang menyidangkan perkara I Gusti Made Kadiana, juga menolak permohonan pemohon.
Hakim menilai penetapan tersangka oleh Polda Bali sudah sesuai dengan prosedur dan memenuhi alat bukti yang sah.
Hakim menilai bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak pemohon tidak relevan dalam perkara tersebut sehingga gugatan praperadilan ditolak.
Hakim pun meminta Polda Bali untuk melanjutkan proses penyidikan.
Bendesa Adat Ungasan Wayan Disel Astawa dan Gusti Made Kadiana masih sah jadi tersangka reklamasi Pantai Melasti setelah hakim PN Denpasar menolak praperadilan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News