Bendesa Adat Ungasan dan Gusti Kadiana Masih Sah Jadi Tersangka Reklamasi Pantai Melasti

Kamis, 06 Juli 2023 – 07:05 WIB
Bendesa Adat Ungasan dan Gusti Kadiana Masih Sah Jadi Tersangka Reklamasi Pantai Melasti - JPNN.com Bali
Suasana sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh dua tersangka kasus dugaan reklamasi Pantai Melasti, Badung di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (5/7). Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

Pihak Termohon Kapolda Bali Cq Direskrimum melalui Ketua Tim Bidang Hukum Polda Bali AKBP Imam Ismail didampingi Kompol I Ketut Soma Adnyana dan AKP I Putu Eka Adi Putra menghormati apa yang menjadi keputusan pengadilan.

"Intinya kami menghormati apa yang menjadi keputusan praperadilan.

Seperti semua tahu, sidang ini sama-sama menguji tentang keabsahan penetapan tersangka," kata AKBP Imam Ismail.

AKBP Imam Ismail mengatakan akan berkoordinasi dengan penyidik soal putusan itu agar nantinya berkas kasus tersebut segera dilimpahkan untuk disidangkan di PN Denpasar.

Penasihat hukum Gusti Made Kadiana, Norman Al Farrizsy mengatakan upaya praperadilan yang telah ditempuhnya bertujuan untuk memenuhi hak kliennya.

Mereka pun menghargai keputusan Hakim Pengadilan Negeri Denpasar tersebut.

"Iya, ditolak (gugatan praperadilan). Kami tetap hargai itu," katanya.

Kuasa hukum Wayan Disel Astawa, I Made Parwata didampingi rekannya Wayan Adi Aryanta mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan pengajuan lagi upaya hukum.

Bendesa Adat Ungasan Wayan Disel Astawa dan Gusti Made Kadiana masih sah jadi tersangka reklamasi Pantai Melasti setelah hakim PN Denpasar menolak praperadilan
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News