Bendesa Adat Ungasan dan Gusti Kadiana Masih Sah Jadi Tersangka Reklamasi Pantai Melasti
![Bendesa Adat Ungasan dan Gusti Kadiana Masih Sah Jadi Tersangka Reklamasi Pantai Melasti - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2023/07/06/suasana-sidang-putusan-praperadilan-yang-diajukan-oleh-dua-t-tfag.jpg)
Pihak Termohon Kapolda Bali Cq Direskrimum melalui Ketua Tim Bidang Hukum Polda Bali AKBP Imam Ismail didampingi Kompol I Ketut Soma Adnyana dan AKP I Putu Eka Adi Putra menghormati apa yang menjadi keputusan pengadilan.
"Intinya kami menghormati apa yang menjadi keputusan praperadilan.
Seperti semua tahu, sidang ini sama-sama menguji tentang keabsahan penetapan tersangka," kata AKBP Imam Ismail.
AKBP Imam Ismail mengatakan akan berkoordinasi dengan penyidik soal putusan itu agar nantinya berkas kasus tersebut segera dilimpahkan untuk disidangkan di PN Denpasar.
Penasihat hukum Gusti Made Kadiana, Norman Al Farrizsy mengatakan upaya praperadilan yang telah ditempuhnya bertujuan untuk memenuhi hak kliennya.
Mereka pun menghargai keputusan Hakim Pengadilan Negeri Denpasar tersebut.
"Iya, ditolak (gugatan praperadilan). Kami tetap hargai itu," katanya.
Kuasa hukum Wayan Disel Astawa, I Made Parwata didampingi rekannya Wayan Adi Aryanta mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan pengajuan lagi upaya hukum.
Bendesa Adat Ungasan Wayan Disel Astawa dan Gusti Made Kadiana masih sah jadi tersangka reklamasi Pantai Melasti setelah hakim PN Denpasar menolak praperadilan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News