Bendesa Adat Ungasan dan Gusti Kadiana Masih Sah Jadi Tersangka Reklamasi Pantai Melasti

Kamis, 06 Juli 2023 – 07:05 WIB
Bendesa Adat Ungasan dan Gusti Kadiana Masih Sah Jadi Tersangka Reklamasi Pantai Melasti - JPNN.com Bali
Suasana sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh dua tersangka kasus dugaan reklamasi Pantai Melasti, Badung di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (5/7). Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

Menurut Parwata, yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus yang menjerat kliennya tersebut adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus, bukan Direktorat Reserse Kriminal Umum.

"Yang berhak dan berwenang mempunyai kapasitas, legalitas untuk melakukan itu adalah tim yang terdiri dari Krimsus, ada unsur PPNS yang keahlian di bidang itu dan jaksa.

Jadi, tiga komponen inilah yang mempunyai kewenangan di bawah koordinasi menteri, bukan Ditreskrimum.

Oleh karena itu, kami akan melakukan praperadilan lagi dengan materi berbeda," kata Parwata.

Sebelumnya, I Wayan Disel Astawa dan I Gusti Made Kadiana bersama dengan ketiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus reklamasi Pantai Melasti.

Kelimanya berbagi peran baik sebagai pemberi izin dan juga tiga tersangka lainnya ikut membantu proses reklamasi ilegal tersebut.(lia/JPNN)

Bendesa Adat Ungasan Wayan Disel Astawa dan Gusti Made Kadiana masih sah jadi tersangka reklamasi Pantai Melasti setelah hakim PN Denpasar menolak praperadilan

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News