Bendesa Adat Ungasan dan Gusti Kadiana Masih Sah Jadi Tersangka Reklamasi Pantai Melasti
Menurut Parwata, yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus yang menjerat kliennya tersebut adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus, bukan Direktorat Reserse Kriminal Umum.
"Yang berhak dan berwenang mempunyai kapasitas, legalitas untuk melakukan itu adalah tim yang terdiri dari Krimsus, ada unsur PPNS yang keahlian di bidang itu dan jaksa.
Jadi, tiga komponen inilah yang mempunyai kewenangan di bawah koordinasi menteri, bukan Ditreskrimum.
Oleh karena itu, kami akan melakukan praperadilan lagi dengan materi berbeda," kata Parwata.
Sebelumnya, I Wayan Disel Astawa dan I Gusti Made Kadiana bersama dengan ketiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus reklamasi Pantai Melasti.
Kelimanya berbagi peran baik sebagai pemberi izin dan juga tiga tersangka lainnya ikut membantu proses reklamasi ilegal tersebut.(lia/JPNN)
Bendesa Adat Ungasan Wayan Disel Astawa dan Gusti Made Kadiana masih sah jadi tersangka reklamasi Pantai Melasti setelah hakim PN Denpasar menolak praperadilan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News