Update OTT 5 Pegawai Imigrasi Ngurah Rai! Kejati Bali Sebut Bukan Menjebak, Ternyata

Oleh karena itu, apa yang tengah dilakukan penyidik tidak dapat seolah-olah ditafsirkan sebagai restorative justice.
Baca Juga:
"Apabila terdapat pengembalian sejumlah uang oleh para petugas imigrasi tersebut, hal ini dilakukan secara sukarela karena menyadari perbuatannya yang keliru dan bukan karena paksaan oleh tim penyidik," ucap Kasipenkum.
Kejati Bali mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak menghubung-hubungkan penanganan perkara ini dengan berbagai isu yang dapat menyesatkan masyarakat.
"Perkara ini merupakan murni proses penegakan hukum,” tuturnya.
Kejati Bali telah menetapkan satu orang tersangka atas nama Haryo Seto, Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dalam perkara dugaan pungutan liar layanan fast track Bandara Ngurah Rai.
Sejumlah petugas imigrasi pun diperiksa sebagai saksi dan masih berjalan dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Pidsus Kejati Bali. (lia/JPNN)
Update OTT 5 pegawai Imigrasi Ngurah Rai! Kasipenkum Kejati Bali mengatakan tidak ada rencana menjebak, ternyata
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News