JPU Geregatan Mantan Rektor Unud Prof Antara Giring Opini Korupsi Dana SPI, Ternyata
Menurut JPU, sangat disayangkan penilaian subjektif mantan rektor Unud Prof Gde Antara tersebut ditujukan kepada orang-orang yang seharusnya menjadi harapan dan tumpuan terdakwa untuk memberikan dukungan positif.
JPU justru menuding terdakwa dan tim penasihat hukumnya membangun opini sesat yang didasarkan atas penilaian subyektif terdakwa sendiri.
Terdakwa berupaya membangun dukungan masyarakat umum bahwa dirinya adalah korban dari tekanan dan perebutan kekuasaan.
Opini itu dibangun terdakwa tidak hanya di ruang sidang, tetapi juga disebar di dunia maya.
Hal ini menimbulkan kegaduhan dan menjadikan kasusnya bias.
“Perbedaan pendapat JPU dengan penasihat hukum terdakwa seharusnya dikemukakan di forum sidang, bukan membentuk opini tak berkesudahan di media sosial,” ucapnya.
Oleh karena itu, JPU minta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dan tim penasihat hukumnya.
Sebelumnya, terdakwa Prof Nyoman Gde Antara dalam eksepsinya menyatakan kasus yang menimpa dirinya adalah kasus sentimen pribadi.
JPU Kejati Bali geregatan mantan rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara menggiring opini korupsi dana SPI saat sidang eksepsi lalu, Ternyata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News