Sidang Eks Rektor Unud Prof Antara Tertunda, Hakim Berhalangan Hadir

Selasa, 07 November 2023 – 14:31 WIB
Sidang Eks Rektor Unud Prof Antara Tertunda, Hakim Berhalangan Hadir - JPNN.com Bali
Suasana sidang eksepsi korupsi dana SPI dengan terdakwa Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara di Pengadilan Tipikor Denpasar beberapa hari lalu. Foto: Source for JPNN

bali.jpnn.com, DENPASAR - Sidang dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018-2022 dengan terdakwa mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof Nyoman Gde Antara, kembali tertunda.

Sidang tertunda karena salah satu hakim yang menyidangkan terdakwa mantan Rektor Unud Prof Antara, Selasa (7/11) berhalangan hadir.

Hakim yang berhalangan hadir karena ada keperluan mendadak itu adalah hakim ketua Agus Akhyudi.

Dengan begitu, agenda persidangan yang dijadwalkan terkait tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa diundur Kamis (9/11) lusa.

"Alasan sidang ditunda karena Pak Agus Akhyudi cuti ada keperluan mendadak.

Sidang lagi hari Kamis tanggal 9 Nopember," ujar juru bicara (jubir) Pengadilan Tipikor pada PN Denpasar Gde Putra Astawa.

Kuasa hukum Prof Nyoman Gde Antara, Nyoman Sukandia menyatakan, pihaknya memaklumi penundaan sidang tersebut.

"Tidak apa-apa. Sudah biasa dalam persidangan, tidak ada masalah.

Lagi sidang eks Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara tertunda, hakim Agus Akhyudi berhalangan hadir
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia