Sidang Eks Rektor Unud Prof Antara Tertunda, Hakim Berhalangan Hadir

bali.jpnn.com, DENPASAR - Sidang dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018-2022 dengan terdakwa mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof Nyoman Gde Antara, kembali tertunda.
Sidang tertunda karena salah satu hakim yang menyidangkan terdakwa mantan Rektor Unud Prof Antara, Selasa (7/11) berhalangan hadir.
Hakim yang berhalangan hadir karena ada keperluan mendadak itu adalah hakim ketua Agus Akhyudi.
Dengan begitu, agenda persidangan yang dijadwalkan terkait tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa diundur Kamis (9/11) lusa.
"Alasan sidang ditunda karena Pak Agus Akhyudi cuti ada keperluan mendadak.
Sidang lagi hari Kamis tanggal 9 Nopember," ujar juru bicara (jubir) Pengadilan Tipikor pada PN Denpasar Gde Putra Astawa.
Kuasa hukum Prof Nyoman Gde Antara, Nyoman Sukandia menyatakan, pihaknya memaklumi penundaan sidang tersebut.
"Tidak apa-apa. Sudah biasa dalam persidangan, tidak ada masalah.
Lagi sidang eks Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara tertunda, hakim Agus Akhyudi berhalangan hadir
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News