ASN Dinas PMD Badung Jadi Tersangka Pungli Rp 665 Juta, Begini Tingkahnya Peras Korban
bali.jpnn.com, DENPASAR - PS, seorang aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung, Bali akhirnya tak berkutik.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Badung resmi menetapkan PS sebagai tersangka dugaan tindak pidana gratifikasi dan pungli penerimaan pegawai dengan total Rp 665 juta.
“Penetapan tersangka berdasar dua alat bukti permulaan yang cukup,” ujar Kasiintel Kejari Badung Gde Ancana, Kamis (2/11) kemarin.
Menurutnya, PS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Kejari Badung Nomor: TAP-4374/N.1.18/Fd.2/11/2023 tanggal 2 November 2023.
Penyidik Kejari Badung menjerat PS melanggar Pasal 12 huruf e jo. Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
“PS diduga merekrut calon pegawai dengan iming-iming jabatan tertentu di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dengan memanfaatkan pengaruhnya sebagai pengelola administrasi,” kata Gde Ancana.
Tingkah culas tersangka bermula pada 2021.
Menurut Gde Ancana, sebenarnya tidak terdapat pengumuman terbuka terkait dengan informasi pelaksanaan penerimaan pegawai non-ASN yang dibutuhkan pada Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Badung.
Penyidik Pidsus Kejari Badung menetapkan ASN di Dinas PMD Badung menjadi tersangka pungli Rp 665 juta, begini tingkahnya peras korban, Duh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News