ASN Dinas PMD Badung Jadi Tersangka Pungli Rp 665 Juta, Begini Tingkahnya Peras Korban
Jumat, 03 November 2023 – 06:50 WIB
Jika tidak dilakukan pembayaran sejumlah uang tersebut, posisi atau formasi pegawai non-ASN akan ditempati orang lain.
Masalahnya setelah memberikan sejumlah uang kepada tersangka PS, tetapi mereka belum berhasil diterima menjadi pegawai non-ASN pada Pemkab Badung.
Berdasar pemeriksaan, jaksa berkesimpulan PS memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka langsung dijebloskan ke Lapas Kerobokan kemarin selama 20 ke depan menunggu jadwal sidang. (lia/JPNN)
Penyidik Pidsus Kejari Badung menetapkan ASN di Dinas PMD Badung menjadi tersangka pungli Rp 665 juta, begini tingkahnya peras korban, Duh
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Sumber ANTARA
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News