ASN Dinas PMD Badung Jadi Tersangka Pungli Rp 665 Juta, Begini Tingkahnya Peras Korban

Jumat, 03 November 2023 – 06:50 WIB
ASN Dinas PMD Badung Jadi Tersangka Pungli Rp 665 Juta, Begini Tingkahnya Peras Korban - JPNN.com Bali
Penyidik Pidsus Kejari Badung menggiring tersangka PS, seorang ASN pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemerintah Kabupaten Badung menuju mobil tahanan di Kejari Badung, Bali, Kamis kemarin (2/11). Foto: ANTARA/HO-Seksi Intelijen Kejari Badung

Namun, tersangka PS telah beberapa kali memasukkan beberapa orang menjadi pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Badung.

Modusnya menawarkan bantuan atau jasa kepada orang yang berkeinginan bekerja pada Pemkab Badung dapat diterima menjadi salah satu pegawai non-ASN pada OPD.

Untuk menjadi pegawai, setiap calon harus memberikan sejumlah upeti kepada tersangka PS guna mendapatkan jabatan tertentu.

PS meminta sejumlah uang kepada para orang tua atau calon pegawai non-ASN tersebut yang dilakukan dengan menerima secara tunai dan/atau secara transfer bank dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 665 juta.

Menurut Gde Ancana, berdasar penyelidikan ada empat orang yang menjadi korban dari tindakan PS.

Namun, penyidik Kejari Badung masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini termasuk mendalami keterlibatan pihak lain dan jumlah korban dari tindakan tersangka PS.

"Untuk sementara ada empat korbannya, tetapi masih dilakukan pendalaman" kata Gde Ancana.

Berdasar pemeriksaan awal, pembayaran sejumlah uang dari para orang tua atau calon pegawai non-ASN dilakukan secara terpaksa atas permintaan tersangka PS.

Penyidik Pidsus Kejari Badung menetapkan ASN di Dinas PMD Badung menjadi tersangka pungli Rp 665 juta, begini tingkahnya peras korban, Duh
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News