3 Operator Judi Online Divonis Ringan, Hakim Denpasar Sebut Terdakwa Menyesal

Selasa, 03 Oktober 2023 – 19:32 WIB
3 Operator Judi Online Divonis Ringan, Hakim Denpasar Sebut Terdakwa Menyesal - JPNN.com Bali
Tiga orang operator judi daring (online) berjalan menuju mobil tahanan setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/10). Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

Para terdakwa spontan menerima vonis majelis hakim, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir.

Ketiga terdakwa ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di sebuah penginapan Jalan Pulau Indah, Denpasar, Bali, Jumat (14/5).

Berdasar surat dakwaan, jenis judi online yang dioperasikan melalui laman axes777.net antara lain slot, casino, judi bola, togel, sabung ayam dan tembak ikan.

Para terdakwa dikendalikan seorang bos bernama Rudianto alias Ko Rudi.

Mereka berperan sebagai operator sejak November 2022 dan mendapat upah Rp 7,5 juta hingga Rp 8,5 juta setiap bulannya. (lia/JPNN)

3 operator judi online divonis ringan majelis hakim PN Denpasar, sebut terdakwa menyesal setelah divonis majelis hakim

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News