Mabes Polri Ciduk 31 Tersangka Judi Online di Bali, Terungkap TKP Pelaku Beraksi
bali.jpnn.com, DENPASAR - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengincar pelaku judi online di Bali.
Bareskrim Polri menangkap 31 pelaku judi online dalam penggerebekan yang berlangsung 18 Agustus 2023 lalu.
Penggerebekan dilakukan di dua tempat sekaligus di wilayah Sanur, Kecamatan Denpasar Kota Bali.
Satu tempat dijadikan lokasi pengoperasian judi online dan satu tempat dijadikan tempat tinggal para karyawan judi online.
Berdasar penelusuran, tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jalan Tukad Balian, Sanur, Denpasar Selatan.
“Dalam penggerebekan tersebut, kami amankan 31 orang yang diduga pelaku pengelola judi online,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Bareskrim Polri, Jakarta, kemarin.
Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan pengungkapan sindikat judi online tersebut berawal dari hasil patroli siber yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada awal Agustus 2023.
Berdasar temuan tim patroli siber, Dittipidsiber Bareskrim Polri langsung menurunkan tim melakukan penyelidikan untuk memastikan lokasi tersebut jadi lokasi beroperasinya judi online di Bali.
Bareskrim Polri mengamankan 31 tersangka judi online yang ditangkap di Sanur, Denpasar, Bali, terungkap TKP pelaku beraksi ternyata di sini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News