Mabes Polri Ciduk 31 Tersangka Judi Online di Bali, Terungkap TKP Pelaku Beraksi
“Setelah memastikan lokasinya adalah tempat melakukan tindak pidana, kami melakukan penggerebekan pada Jumat tanggal 18 Agustus.
Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 02.30 WITA,” ujar Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.
Di lokasi penggerebekan, penyidik menemukan barang bukti peralatan elektronik yang digunakan untuk praktik judi online, seperti ponsel, sarana koneksi internet, laptop dan komputer.
Penyidik Bareskrim Polri menjerat para pelaku dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP, juga Pasal 3 dan Pasal 10 UU TPPU.
Terhadap karyawan telemarketing dijerat Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2. (lia/JPNN)
Bareskrim Polri mengamankan 31 tersangka judi online yang ditangkap di Sanur, Denpasar, Bali, terungkap TKP pelaku beraksi ternyata di sini
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News