3 Operator Judi Online Divonis Ringan, Hakim Denpasar Sebut Terdakwa Menyesal
bali.jpnn.com, DENPASAR - Tiga operator judi online menerima karma dari buah perbuatannya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam sidang putusan, Selasa (3/9) menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada ketiga terdakwa Dedi Bagus Suhendri, 27; Jery Lionardo, 20, dan Steven Renaldy, 19.
"Menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Agus Akhyudi.
Majelis hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut pertimbangan majelis hakim, perbuatan ketiga terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas judi online.
Yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya.
"Para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya dan merupakan tulang punggung keluarga," kata Agus Akhyudi.
Vonis hakim PN Denpasar lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya masing-masing tiga tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsider enam bulan kurungan.
3 operator judi online divonis ringan majelis hakim PN Denpasar, sebut terdakwa menyesal setelah divonis majelis hakim
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News