Bareskrim Polri Telusuri Kekayaan Tersangka Judi Online di Bali, Siap-siap Saja
bali.jpnn.com, DENPASAR - 31 tersangka judi online yang digerebek Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di dua rumah di Jalan Tukad Balian, Sanur, Denpasar Selatan, Bali, siap-siap saja.
Pasalnya, Bareskrim Polri tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aset para pelaku.
“Iya, Polri berkoordinasi dengan PPATK akan menelusuri harta kekayaan para tersangka dalam aktivitas perjudian online (di Bali),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (31/8).
Menurut Brigjen Ahmad Ramadhan, selain menelusuri aset para tersangka, penyidik Polri berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Polri meminta Kemenkominfo untuk melakukan take down website judi online yang ditemukan penyidik.
“Penyidik berkoordinasi dengan JPU terkait kelengkapan berkas perkara,” ujar Brigjen Ahmad Ramadhan.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan pelaku dijerat dua pasal berbeda.
Selain dijerat pasal tindak pidana perjudian dan ITE, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bareskrim Polri bersama PPATK menelusuri kekayaan tersangka judi online di Bali dan minta bantuan Kemenkominfo take down situs judi online, siap-siap saja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News