Pastika Minta Ikayana Bantu Rektor Unud: Jangan Menyelamatkan Diri Sendiri!
Pastika berharap kepada para pengurus yang terpilih agar program-program yang dirancang dapat memberikan nilai tambah bagi organisasi.
"Sekurang-kurangnya juga dapat memberikan tempat berlindung bagi anggota-anggotanya ketika kena masalah seperti saat ini," ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Bali menetapkan Rektor Unud Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.
Kasipenkum Kejati Bali Agus Eka Sabana Putra mengatakan penetapan tersangka terhadap Rektor Universitas Udayana tersebut berdasarkan hasil penyidikan sejak 24 Oktober 2022.
Kemudian berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan surat, serta alat bukti petunjuk.
Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (lia/JPNN)
Anggota DPD RI Made Mangku Pastika minta Ikayana membantu Rektor Unud Nyoman Gde Antara yang jadi tersangka dana SPI: jangan menyelamatkan diri sendiri!
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News