Jaksa Bali Bikin Koruptor Dana KUR Bank BUMN Miskin, Tuntut 7,5 Tahun, Harta Ikut Disita

Terhadap barang bukti yang telah dilampirkan dalam daftar barang bukti, JPU menuntut agar dikembalikan kepada bank BUMN yang dikorupsi terdakwa.
Nilai barang bukti itu adalah uang tunai sebesar Rp 12.686.000.
Jaksa menilai uang tersebut diperhitungkan sebagai uang pengganti perhitungan kerugian keuangan negara.
JPU menegaskan surat tuntutan terhadap terdakwa NAWP telah mempertimbangkan fakta persidangan, hal-hal yang memberatkan maupun meringankan.
Sidang tuntutan kemudian ditutup untuk dilanjutkan Kamis (8/12) dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa.
Kasi Intel Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo mengatakan proses persidangan yang telah berjalan selama kurang lebih tiga bulan tersebut telah melewati beberapa tahapan.
Mulai dari pembacaan surat dakwaan, lalu dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
Menurut Bamaxs, dalam tahap pembuktian telah dihadirkan juga alat bukti antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
JPU dari Kejari Badung Bali bikin koruptor dana KUR Bank BUMN berinisial NAWP terancam miskin, selain dituntut 7,5 tahun penjara, harta terdakwa ikut disita
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News