Terungkap, UPTD Tahura Tak Berikan Dokumen Lengkap ke WALHI Bali Karena Ini
bali.jpnn.com, DENPASAR - Sidang perdana sengketa informasi publik yang dilayangkan WALHI kepada UPTD Tahura Ngurah Rai berlangsung di ruang sidang Komisi Informasi (KI) Bali, Kamis (20/10) dengan agenda pemeriksaan awal.
Sidang dihadiri oleh pihak pemohon, yakni WALHI Bali yang dihadiri Made Juli Untung Pratama sebagai kuasa hukum.
Juli Untung Pratama didampingi Kadek Ari Pebriartha dari Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (KEKAL) Bali dan Direktur WALHI Bali Made Krisna Dinata alias Bokis.
Dari pihak termohon hadir I Ketut Subandi selaku Kepala UPTD. Tahura Ngurah Rai dan I Made Teja selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.
Sidang perdana dipimpin ketua majelis Agus Suryawan.
Juli Untung Pratama mengatakan bahwa pihaknya telah bersurat pada tanggal 30 Juni 2022 kepada UPTD. Tahura Ngurah Rai.
Surat tersebut ditanggapi oleh pihak UPTD Tahura Ngurah Rai, tetapi dokumen yang diberikan masih tidak lengkap seperti apa yang dimohonkan pada surat permohonan informasi yang dikirimkan.
WALHI Bali kemudian mengirimkan surat keberatan, tetapi tidak ditanggapi.
Terungkap dalam sidang sengketa informasi publik, UPTD Tahura Ngurah Rai tidak memberikan dokumen lengkap ke WALHI Bali karena ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News