Elemen Masyarakat Bali Tolak RKUHP, Tuntut Koster Bersurat ke DPR Cabut Pasal Karet
![Elemen Masyarakat Bali Tolak RKUHP, Tuntut Koster Bersurat ke DPR Cabut Pasal Karet - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2022/12/06/elemen-masyarakat-bali-terdiri-dari-frontier-kekal-dan-walhi-eqrn.jpg)
bali.jpnn.com, DENPASAR - Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (Frontier) Bali bersama Komite Kerja Advokasi Lingkungan (Kekal) dan Walhi Bali turun ke jalan, Selasa (6/12) siang.
Mereka melakukan aksi atas respons terhadap pembahasan dan pengesahan draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi KUHP oleh DPR RI pada hari ini.
"Pasal tindak pidana lingkungan hidup pada RKUHP bermasalah," pekik Made Juli Untung Pratama dari Divisi Advokasi Kekal.
Menurut Juli Untung Pratama, pasal-pasal tindak pidana lingkungan hidup yang tercantum dalam draft RKUHP sangat berpihak terhadap penjahat lingkungan serta mengecilkan sanksi pidana bagi mereka.
Direktur Walhi Bali Made Krisna Dinata mengatakan pasal yang ada dalam draft RKUHP banyak yang bersifat karet dan mengancam hak-hak fundamental rakyat, utamanya dalam menyampaikan aspirasi dan mengemukakan pendapat.
Yang paling parah adalah tumpulnya sanksi bagi penjahat lingkungan dalam draf RKUHP.
"Banyaknya pasal-pasal karet yang masih terakomodir tersebut berpotensi menjerat siapa saja ke penjara akibat melakukan kritik yang ditafsir dianggap menghina," kritik Bokis, sapaan akrabnya.
Sekjen Frontier AA Gede Surya Sentana mengatakan sejarah demokrasi di Indonesia telah menunjukan bahwa pasal penghinaan presiden dan pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara telah dihapus.
Elemen Masyarakat Bali yang terdiri dari Frontier, Kekal dan Walhi menolak pembahasan draf RKUHP jadi KUHP, tuntut Koster bersurat ke DPR cabut pasal karet
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News