WNA Nigeria Dideportasi, Aksi Pelanggarannya Bikin Kepala Bergeleng
![WNA Nigeria Dideportasi, Aksi Pelanggarannya Bikin Kepala Bergeleng - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2022/08/03/wna-asal-nigeria-berinisial-eea-30-dideportasi-melalui-banda-m2ab.jpg)
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Imigrasi Bali kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) lantaran melakukan pelanggaran administrasi.
Kali ini langkah deportasi diambil untuk WNA asal Nigeria berinisial EEA, 30.
Pria jangkung itu dideportasi Selasa kemarin (2/8) atas pelanggaran habis izin tinggal alias overstay selama 927 hari atau 2,5 tahun.
"Dideportasi karena melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu.
EEA tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta pada 23 Juli 2019 silam dari Abuja, Nigeria.
Menggunakan Visa Kunjungan B211 dengan sponsor PT. AMS, semula EEA berkunjung ke Indonesia untuk berbisnis pakaian.
EEA membeli pakaian anak-anak di Indonesia, kemudian dikirim kembali ke Nigeria untuk dijual di negaranya, Nigeria.
Sesuai izin tinggal yang dikantongi, kunjungan EEA di Indonesia berakhir pada 21 Agustus 2019.
WNA Nigeria berinisial EEA dideportasi keluar Bali Indonesia, aksi pelanggarannya selama ini bikin kepala bergeleng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News