Imigrasi Bali Deportasi Kakak Adik Asal Maroko, Pelanggarannya Fatal
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kakak adik asal Maroko terpaksa dideportasi keluar wilayah Bali, Indonesia, Selasa (2/8).
Warga negara asing (WNA) berinisial ZO (37) dan MO (41) dideportasi Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai karena melanggar batas waktu izin tinggal alias overstay selama 866 hari.
“Kedua WNA asal Maroko itu dideportasi karena melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Menurut Anggiat, berdasarkan ketentuan UU tersebut, tindakan Imigrasi mendeportasi dua WNA kelahiran Khenifra - Maroko tersebut tidak bertentangan dengan hukum.
Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan MO dan ZO didetensi selama 71 hari sebelum dideportasi ke negaranya.
Dalam proses detensi, Rudenim Denpasar mengupayakan koordinasi dalam penerbitan Laisses-Passer (dokumen perjalanan sementara pengganti paspor) dengan Kedubes Maroko di Jakarta.
Setelah dokumen administrasi dilengkapi, akhirnya kedua WNA tersebut dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan PCR test dengan hasil negatif.
Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai Bali mendeportasi pasangan kakak adik asal Maroko berinisial ZO dan MO, pelanggarannya fatal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News