Imigrasi Denpasar Deportasi Bule Kanada, Pelanggarannya Konyol, Bikin Malu

Sabtu, 09 Juli 2022 – 07:45 WIB
Imigrasi Denpasar Deportasi Bule Kanada, Pelanggarannya Konyol, Bikin Malu - JPNN.com Bali
Warga negara Kanada AO (kanan) dideportasi oleh Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar karena overstay selama 776 hari di Denpasar, Bali, Jumat (8/7). Foto: ANTARA/HO-Humas Kanwil Kemenhumkam Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi warga negara Kanada berinisial AO (42), Jumat (8/7) kemarin.

WNA kelahiran Tallin-Estonia tersebut dideportasi karena overstay selama 776 hari di Bali.

AO dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Berdasarkan pasal tersebut, orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

AO diketahui masuk Bali pada 17 Maret 2020 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dari Singapura dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) untuk berlibur di Indonesia.

BVK itu sendiri berlaku selama 30 hari.

“Namun, sejak kedatangan AO hingga berakhirnya masa berlaku izin tinggal pada tanggal 15 April 2020 yang bersangkutan tidak meninggalkan wilayah Indonesia," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu.

AO mengaku tidak memperpanjang izin tinggal karena tidak mengetahui informasi bahwa dalam masa pandemi Covid-19 pemegang BVK harus melakukan perpanjangan secara ‘onshore’ di Kantor Imigrasi setempat agar mendapat perpanjangan izin tinggal.

Kantor Imigrasi Denpasar mendeportasi bule Kanada berinisial AO, pelanggarannya konyol, bikin malu saja
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News