3 Terdakwa Kasus Sabu-sabu Diadili, Narkoba Senilai Rp 56 Miliar Milik Bule Australia

Kamis, 28 Juli 2022 – 20:49 WIB
3 Terdakwa Kasus Sabu-sabu Diadili, Narkoba Senilai Rp 56 Miliar Milik Bule Australia - JPNN.com Bali
Kapolda Bali Irjen Jayan Danu menunjukkan barang bukti 35 kg narkoba beragam jenis dan tiga tersangka di Polda Bali. Kasus mulai disidangkan secara daring di PN Denpasar. Foto: Humas Polda Bali

Besok malamnya mereka menjual ekstasi ke tempat hiburan malam di daerah Canggu, Petitenget, dan Seminyak, di mana satu paket dijual Rp 400 ribu.

Setiap akhir pekan Subagiastra dan Suwana menjual kapsul ekstasi sebanyak 50 kapsul.

Uang hasil penjualan kapsul tersebut dibagi berdua secara rata.

Subagiastra telah mendapatkan hasil penjualan narkotika bersama Suwana sebesar Rp 30 juta, di mana uang tersebut dibagi rata berdua, masing-masing mendapat Rp 15 juta.

“Uang telah habis dipergunakan untuk keperluan pribadinya,” beber  JPU Agus Sastrawan.

Pada 8 April 2022, tim dari Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Subagiastra dan Suwana di depan vila.

Saat ditangkap, petugas mendapati 10 paket kecil kokain dengan berat 8,00 gram netto dan sembilan paket plastik klip kecil MDMA seberat 7,38 gram netto.

Polisi juga mengamankan ekstasi dan narkoba jenis lainnya di kamar vila dengan berat total puluhan gram.

3 terdakwa kasus sabu-sabu diadili dengan berkas terpisah. Jaksa mengungkap narkoba yang dikuasai tersangka senilai Rp 56 miliar milik bule Australia
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News