3 Terdakwa Kasus Sabu-sabu Diadili, Narkoba Senilai Rp 56 Miliar Milik Bule Australia
![3 Terdakwa Kasus Sabu-sabu Diadili, Narkoba Senilai Rp 56 Miliar Milik Bule Australia - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2022/07/28/kapolda-bali-irjen-jayan-danu-menunjukkan-barang-bukti-35-kg-tre7.jpg)
"Selain itu juga ditemukan berbagai paket ekstasi, ganja, dan psikotropika," beber Jaksa Kejati Bali.
Melihat semua barang itu, Subagiastra menelepon terdakwa AA Panji Oka selaku pemilik vila, dan ia pun langsung datang ke vila untuk melihat barang-barang temuan tersebut.
Terdakwa lalu menyuruh Subagiastra merapikan dan menyimpan kembali semua barang terlarang itu sambil menunggu Mr Apple kembali dari Australia.
Setelah merapikan, beberapa waktu kemudian Subagiastra berpikir untuk memanfaatkan barang haram tersebut untuk mendapatkan penghasilan tambahan.
Keesokan harinya, 16 Maret 2022, Subagiastra kembali masuk ke dalam kamar kemudian mengambil tiga bal barang yang berisi ganja.
"Barang itu lalu disimpan di dalam kamar nomor dua," ucap jaksa dalam dakwaannya.
Keesokan harinya Subagiastra menelepon Komang Suwana (terdakwa sidang terpisah) dan menawarkan pekerjaan.
“Mereka kembali ke dalam vila dan mulai mengemas ekstasi ke dalam cangkang kapsul untuk dijual,” jelasnya.
3 terdakwa kasus sabu-sabu diadili dengan berkas terpisah. Jaksa mengungkap narkoba yang dikuasai tersangka senilai Rp 56 miliar milik bule Australia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News