3 Terdakwa Kasus Sabu-sabu Diadili, Narkoba Senilai Rp 56 Miliar Milik Bule Australia

Kamis, 28 Juli 2022 – 20:49 WIB
3 Terdakwa Kasus Sabu-sabu Diadili, Narkoba Senilai Rp 56 Miliar Milik Bule Australia - JPNN.com Bali
Kapolda Bali Irjen Jayan Danu menunjukkan barang bukti 35 kg narkoba beragam jenis dan tiga tersangka di Polda Bali. Kasus mulai disidangkan secara daring di PN Denpasar. Foto: Humas Polda Bali

Setelah mengetahui jika pemilik Vila Jepun adalah terdakwa Gung Panji, polisi akhirnya ikut menangkapnya.

Polisi lantas melakukan penggeledahan badan terdakwa menemukan ponsel dan berbagai kartu ATM serta uang tunai sebesar Rp 9 juta.

"Uang tersebut diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan Subagiastra dan Suwana,” papar JPU Ida Bagus PG Agung. (gie/JPNN)

3 terdakwa kasus sabu-sabu diadili dengan berkas terpisah. Jaksa mengungkap narkoba yang dikuasai tersangka senilai Rp 56 miliar milik bule Australia

Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News