3 Terdakwa Kasus Sabu-sabu Diadili, Narkoba Senilai Rp 56 Miliar Milik Bule Australia
Kamis, 28 Juli 2022 – 20:49 WIB
Setelah mengetahui jika pemilik Vila Jepun adalah terdakwa Gung Panji, polisi akhirnya ikut menangkapnya.
Polisi lantas melakukan penggeledahan badan terdakwa menemukan ponsel dan berbagai kartu ATM serta uang tunai sebesar Rp 9 juta.
"Uang tersebut diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan Subagiastra dan Suwana,” papar JPU Ida Bagus PG Agung. (gie/JPNN)
3 terdakwa kasus sabu-sabu diadili dengan berkas terpisah. Jaksa mengungkap narkoba yang dikuasai tersangka senilai Rp 56 miliar milik bule Australia
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News