3 Terdakwa Kasus Sabu-sabu Diadili, Narkoba Senilai Rp 56 Miliar Milik Bule Australia
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 35,1 kilogram dengan nilai Rp 56 miliar mulai disidangkan di PN Denpasar secara daring, Kamis (28/7).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali membagi dua berkas perkara dari tiga terdakwa yang terseret dalam kasus tangkapan Polda Bali ini.
Berkas pertama milik terdakwa Anak Agung Gede Oka Panji (49), sedangkan berkas kedua dalam sidang terpisah milik terdakwa I Ketut Subagiastra (35) dan Komang Suwana (48).
JPU Ida Bagus PG Agung dan I Made Agus Sastrawan mengungkapkan narkoba berbagai jenis itu milik bule Australia yang dipanggil Mr Apple (buron).
“Narkoba dibawa ke Vila Jepun milik terdakwa di Jalan Dewi Saraswati, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, pada awal Januari 2022,” ujar JPU Ida Bagus PG Agung.
Vila tersebut juga merupakan tempat terdakwa Subagiastra bekerja sebagai tukang bersih-bersih.
Mr Apple menyewa kamar di Vila Jepun tersebut selama lima bulan, dari Januari - Mei 2022.
WNA berstatus buron itu menyewa kamar dengan harga sewa sebesar Rp 50 juta untuk 5 bulan, tetapi baru dibayar sebesar Rp 20 juta.
3 terdakwa kasus sabu-sabu diadili dengan berkas terpisah. Jaksa mengungkap narkoba yang dikuasai tersangka senilai Rp 56 miliar milik bule Australia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News