3 Terdakwa Kasus Sabu-sabu Diadili, Narkoba Senilai Rp 56 Miliar Milik Bule Australia

Kamis, 28 Juli 2022 – 20:49 WIB
3 Terdakwa Kasus Sabu-sabu Diadili, Narkoba Senilai Rp 56 Miliar Milik Bule Australia - JPNN.com Bali
Kapolda Bali Irjen Jayan Danu menunjukkan barang bukti 35 kg narkoba beragam jenis dan tiga tersangka di Polda Bali. Kasus mulai disidangkan secara daring di PN Denpasar. Foto: Humas Polda Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 35,1 kilogram dengan nilai Rp 56 miliar mulai disidangkan di PN Denpasar secara daring, Kamis (28/7).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali membagi dua berkas perkara dari tiga terdakwa yang terseret dalam kasus tangkapan Polda Bali ini.

Berkas pertama milik terdakwa Anak Agung Gede Oka Panji (49), sedangkan berkas kedua dalam sidang terpisah milik terdakwa I Ketut Subagiastra (35) dan Komang Suwana (48).

JPU Ida Bagus PG Agung dan I Made Agus Sastrawan mengungkapkan narkoba berbagai jenis itu milik bule Australia yang dipanggil Mr Apple (buron).

“Narkoba dibawa ke Vila Jepun milik terdakwa di Jalan Dewi Saraswati, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, pada awal Januari 2022,” ujar JPU Ida Bagus PG Agung.

Vila tersebut juga merupakan tempat terdakwa Subagiastra bekerja sebagai tukang bersih-bersih.

Mr Apple menyewa kamar di Vila Jepun tersebut selama lima bulan, dari Januari - Mei 2022.

WNA berstatus buron itu menyewa kamar dengan harga sewa sebesar Rp 50 juta untuk 5 bulan, tetapi baru dibayar sebesar Rp 20 juta.

3 terdakwa kasus sabu-sabu diadili dengan berkas terpisah. Jaksa mengungkap narkoba yang dikuasai tersangka senilai Rp 56 miliar milik bule Australia
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News