Pentolan Ormas Pemasok 35 Kg Narkoba di Bali Ternyata Pemilik Warehouse

Rabu, 13 April 2022 – 01:43 WIB
Pentolan Ormas Pemasok 35 Kg Narkoba di Bali Ternyata Pemilik Warehouse - JPNN.com Bali
Kapolda Bali Irjen Jayan Danu menunjukkan barang bukti 35 kg narkoba beragam jenis dan tiga tersangka di Polda Bali kemarin. (Humas Polda Bali)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Polda Bali akhirnya mengungkap kasus penangkapan pentolan organisasi massa (ormas) besar di Pulau Dewata yang terlibat peredaran narkoba.

Fakta tersebut terungkap dari salah satu tiga orang tersangka yang tertangkap yang mengarah pada bandar besar bernama Anak Agung Oka Pandji (49).

Dari tangan para tersangka, sebanyak 35 kg narkoba berhasil diamankan dari total barang bukti yang dipasok dari luar Bali sebanyak 50 kg.

Penangkapan tiga tersangka dilakukan pihak kepolisian di Vila Jepun Kerobokan Kelod, Kuta Utara, pada Jumat (8/4) lalu.

Mereka adalah Anak Agung Gede Oka Panji (49), I Komang Suwana (49) dan I Ketut Subagiastra (36).

Gung Pandji, sapaan akrab Anak Agung Gede Oka Panji merupakan salah satu pentolan ormas di Bali yang tinggal di Jalan Gunung Patuha Denpasar.

"Berdasarkan informasi masyarakat bahwa di seputaran wilayah Kerobokan Kelod sering terjadi penyalahgunaan narkotika," ungkap Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra.

Menurut Kapolda Irjen Putu Jayan Danu, Anak Agung Gede Oka Panji merupakan pemilik tempat hiburan malam Warehouse di Seminyak Kuta.

Polda Bali akhirnya membongkar penangkapan pentolan ormas pemasok 35 Kg narkoba di Pulau Dewata ternyata pemilik pemilik Bar Warehouse di Seminyak
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News