Pentolan Ormas Pemasok 35 Kg Narkoba di Bali Ternyata Pemilik Warehouse
Rabu, 13 April 2022 – 01:43 WIB
Anak Agung Gede Oka Panji lantas ditangkap di Bar Warehouse miliknya di Jalan Camplung Tanduk, Seminyak, Kuta.
Ketiga tersangka diamankan dengan sejumlah barang bukti narkoba, mulai dari sabu-sabu, kokain, ganja dan narkoba jenis lain.
"Total, keseluruhan barang bukti ini bernilai mencapai Rp 56 miliar," terang Kapolda Irjen Jayan Danu. (gie/jpnn)
Polda Bali akhirnya membongkar penangkapan pentolan ormas pemasok 35 Kg narkoba di Pulau Dewata ternyata pemilik pemilik Bar Warehouse di Seminyak
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News