3 Terdakwa Kasus Sabu-sabu Diadili, Narkoba Senilai Rp 56 Miliar Milik Bule Australia

Kamis, 28 Juli 2022 – 20:49 WIB
3 Terdakwa Kasus Sabu-sabu Diadili, Narkoba Senilai Rp 56 Miliar Milik Bule Australia - JPNN.com Bali
Kapolda Bali Irjen Jayan Danu menunjukkan barang bukti 35 kg narkoba beragam jenis dan tiga tersangka di Polda Bali. Kasus mulai disidangkan secara daring di PN Denpasar. Foto: Humas Polda Bali

Pada Februari 2022, ada sebuah mobil APV warna putih datang ke vila.

Sopir mobil tersebut menanyakan keberadaan Mr Apple kepada saksi Subagiastra yang kemudian mengarahkan sopir tersebut ke kamar Mr Apple.

Beberapa saat kemudian sopir dan Mr. Apple keluar dari kamar dan mengambil bungkusan warna putih dari dalam mobil.

"Bungkusan itu langsung dibawa masuk ke dalam kamar, setelah itu sopir pergi," kata JPU.

Pada akhir Februari 2022, Mr Apple mengatakan kepada saksi Subagiastra akan pulang untuk ke negaranya selama dua bulan karena ada urusan.

Pada 15 Maret 2022 sekitar pukul 16.00 WITA, Subagiastra masuk ke dalam kamar Mr Apple untuk bersih-bersih.

Subagiastra masuk ke dalam kamar tersebut menggunakan kunci duplikat dan menemukan bungkusan teh Cina merek Guanyinwang di dalam tong kayu.

Karena penasaran, Subagiastra membuka bungkusan tersebut dan ternyata di dalamnya berisi kristal bening diduga sabu-sabu.

3 terdakwa kasus sabu-sabu diadili dengan berkas terpisah. Jaksa mengungkap narkoba yang dikuasai tersangka senilai Rp 56 miliar milik bule Australia
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News