Brigjen Sugianyar: Tangkapan BB Sabu di Bawah 1 Gram Wajib Asesmen ke BNN
bali.jpnn.com, DENPASAR - Badan Narkotika Nasional (BNN) kian serius memerangi narkotika melalui pendekatan soft power approach.
Aksi konkretnya baru-baru ini melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau MoU antara BNN RI dengan Bareskrim Polri.
Lewat PKS yang berlaku secara nasional tersebut, penanganan kasus narkotika di tanah air mengalami terobosan signifikan.
Yang paling mencolok adalah penanganan kasus narkotika jenis sabu-sabu dan ganja dengan berat barang bukti (BB) di bawah limitasi sesuai SE Mahkamah Agung.
Limitasi sesuai SE Mahkamah Agung adalah BB di bawah 1 gram untuk sabu dan 5 gram untuk ganja.
"Untuk tangkapan dengan BB di bawah limitasi, penyidik polisi harus mengajukan asesmen ke BNN," kata Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra, Selasa (26/7).
Menurut Brigjen Sugianyar, pengajuan asesmen itu harus diajukan penyidik maksimal dalam tiga hari dari hari tersangka ditangkap.
Kemudian dalam 6 hari setelah penangkapan, BNN harus mengeluarkan asesmen atas tersangka yang ditangkap.
Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Gde Sugianyar: tangkapan barang bukti (BB) sabu di bawah 1 gram wajib asesmen ke BNN
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News