Jaksa Buleleng Hitung Uang Reward Kavling Tanah LPD Anturan, Lihat Tuh
Kamis, 28 Juli 2022 – 09:18 WIB
Kemudian para saksi membuat surat pernyataan bersedia mengembalikan uang yang mereka terima dalam waktu dua minggu ke depan dengan jumlah masing-masing sekitar Rp 50 jutaan.
Saksi IKW juga menegaskan tidak ada perarem maupun berita acara paruman adat yang dapat dijadikan dasar bagi-bagi uang reward hasil kavling tanah tersebut.
“Penyidik Kejari Buleleng masih terus berkoordinasi dengan para pihak yang menerima uang reward hasil kavling tanah agar sesegera mungkin mengembalikan uang yang bukan menjadi haknya guna optimalisasi aset recovery LPD Anturan,” paparnya. (gie/JPNN)
Jaksa Buleleng menghitung uang reward kavling tanah LPD Anturan yang diserahkan kolektor berinisial KB, nilainya sekitar Rp 74,5 juta, lihat tuh
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News